05 April 2023 341 Kali
Di Indonesia, kepemilikan atas tanah atau properti umumnya akan diberikan secara turun temurun karena masih minimnya pengaturan atas kepemilikan properti. Letter C tanah pun muncul sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang berada pada kantor desa atau kelurahan.
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
Apa Itu Letter C Tanah?
Letter C tanah adalah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.
Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.
Status Hukum Surat Tanah Letter C
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
Patut dicatat, pada dokumen letter C tanah, verifikasi hanya bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kelurahan, atau kantor kecamatan saja. Hal ini dikarenakan dokumen ini belum resmi masuk dalam sistem administrasi BPN. Meski demikian, status hukum surat tanah letter C sah di Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.
Akan tetapi demi keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, jika Anda memiliki tanah yang statusnya masih letter C tanah baiknya dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Contoh Letter C Tanah
Nomor letter C tanah dan persil berfungsi untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Untuk mengetahui nomor ini, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat. Dalam surat Letter C, nama kepemilikan tanah bisa berganti-ganti. Hal tersebut bergantung pada siapa yang diputuskan menjadi pemilik sah tanah tersebut saat itu.
Oleh sebab itu, dalam surat letter C tanah, nama semua pemilik akan dicantumkan mulai dari pemilik pertama sampai kepada pemilik paling terakhir. Berikut contoh letter C tanah:

Fungsi Nomor Letter C Tanah dan Persil
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap terjadi peralihan hak atas tanah, baik peralihan secara jual beli, hibah atau waris, selalu dilakukan di hadapan Kepala Desa dan diikuti dengan perubahan data di buku Letter C tanah untuk dicatat nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.
Maka dari itu, surat letter C tanah di banyak desa di Indonesia menjadi dokumen penting yang perlu diselamatkan, mengingat semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum di dalamnya. Apalagi dalam letter C tanah mencakup banyak keterangan diantaranya:
Sesuai poin-poin di atas, maka sudah jelas bahwa nomor letter C tanah dan persil memiliki fungsi penting untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Nomor ini hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Sehingga untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor tersebut.
Untuk artikel ini
BAGAN ALUR PELAYANANA PUBLIK
date_range 09 April 2026
favorite 9 Kali
MONITORING KOPERASI MERAH PUTIH
date_range 10 Februari 2026
favorite 103 Kali
Pembinaan Pelaksanaan dan Percepatan Pembentukan Posbankum
date_range 17 September 2025
favorite 444 Kali
Kunjungan dari Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2025
date_range 14 Agustus 2025
favorite 516 Kali
PENERBITAN SERTIFIKAT DARI BPN TAHUN 2025
date_range 13 Agustus 2025
favorite 462 Kali
Musyawara perubahan Rincian/RAB APBDes 2025
date_range 13 Agustus 2025
favorite 521 Kali
Sosialisasi Posbankum Desa Sempayang
date_range 03 Juli 2025
favorite 623 Kali
Peringatan Hari Desa Nasional 2025
date_range 16 Januari 2025
favorite 675 Kali
Cek Kelengkapan Administrasi Lomba Desa
date_range 17 Maret 2025
favorite 657 Kali
LKPPDes Desa Sempayang
date_range 17 Maret 2025
favorite 651 Kali
Sosialisasi Posbankum Desa Sempayang
date_range 03 Juli 2025
favorite 623 Kali
Workshop Pemetaan dan Pengembangan Kebijakan Sistem Informasi Desa
date_range 28 Maret 2024
favorite 618 Kali
Infografik APBDes Desa Sempayang Tahun Anggaran 2024
date_range 17 Maret 2025
favorite 614 Kali
JUARA 1 POSYANTEK TINGKAT NASIONAL
date_range 22 Juli 2024
favorite 599 Kali
MONITORING KOPERASI MERAH PUTIH
date_range 10 Februari 2026
favorite 103 Kali
Infografik APBDes Desa Sempayang Tahun Anggaran 2024
date_range 17 Maret 2025
favorite 614 Kali
Pelatihan Teknik Budidaya Ikan Air Tawar
date_range 26 November 2024
favorite 534 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 01
date_range 08 Januari 2024
favorite 462 Kali
Workshop UMKM KKN 14 Borneo Thn 2023.
date_range 17 Juli 2023
favorite 472 Kali
Kerja Bakti Lapangan Sepak Bola Desa Sempayang
date_range 17 Juni 2023
favorite 461 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 02
date_range 08 Januari 2024
favorite 432 Kali
Belum ada agenda
| Hari ini | : | 152 |
| Kemarin | : | 299 |
| Total Pengunjung | : | 145.798 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.26 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |