Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
05 April 2023 19:08:40 20 Kali
Di Indonesia, kepemilikan atas tanah atau properti umumnya akan diberikan secara turun temurun karena masih minimnya pengaturan atas kepemilikan properti. Letter C tanah pun muncul sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang berada pada kantor desa atau kelurahan.
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
Apa Itu Letter C Tanah?
Letter C tanah adalah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.
Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.
Status Hukum Surat Tanah Letter C
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
Patut dicatat, pada dokumen letter C tanah, verifikasi hanya bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kelurahan, atau kantor kecamatan saja. Hal ini dikarenakan dokumen ini belum resmi masuk dalam sistem administrasi BPN. Meski demikian, status hukum surat tanah letter C sah di Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.
Akan tetapi demi keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, jika Anda memiliki tanah yang statusnya masih letter C tanah baiknya dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Contoh Letter C Tanah
Nomor letter C tanah dan persil berfungsi untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Untuk mengetahui nomor ini, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat. Dalam surat Letter C, nama kepemilikan tanah bisa berganti-ganti. Hal tersebut bergantung pada siapa yang diputuskan menjadi pemilik sah tanah tersebut saat itu.
Oleh sebab itu, dalam surat letter C tanah, nama semua pemilik akan dicantumkan mulai dari pemilik pertama sampai kepada pemilik paling terakhir. Berikut contoh letter C tanah:
Fungsi Nomor Letter C Tanah dan Persil
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap terjadi peralihan hak atas tanah, baik peralihan secara jual beli, hibah atau waris, selalu dilakukan di hadapan Kepala Desa dan diikuti dengan perubahan data di buku Letter C tanah untuk dicatat nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.
Maka dari itu, surat letter C tanah di banyak desa di Indonesia menjadi dokumen penting yang perlu diselamatkan, mengingat semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum di dalamnya. Apalagi dalam letter C tanah mencakup banyak keterangan diantaranya:
Sesuai poin-poin di atas, maka sudah jelas bahwa nomor letter C tanah dan persil memiliki fungsi penting untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Nomor ini hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Sehingga untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor tersebut.
Untuk artikel ini
Monitoring Dari DPMD Kabupaten Malinau
date_range 26 November 2024 favorite 7 Kali
Pelatihan Teknik Budidaya Ikan Air Tawar
date_range 26 November 2024 favorite 9 Kali
Study Tiru Posyantek
date_range 25 Oktober 2024 favorite 36 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
date_range 05 Agustus 2024 favorite 54 Kali
JUARA 1 POSYANTEK TINGKAT NASIONAL
date_range 22 Juli 2024 favorite 75 Kali
Workshop Pemetaan dan Pengembangan Kebijakan Sistem Informasi Desa
date_range 28 Maret 2024 favorite 75 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 03
date_range 08 Januari 2024 favorite 69 Kali
Workshop Pemetaan dan Pengembangan Kebijakan Sistem Informasi Desa
date_range 28 Maret 2024 favorite 75 Kali
JUARA 1 POSYANTEK TINGKAT NASIONAL
date_range 22 Juli 2024 favorite 75 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 03
date_range 08 Januari 2024 favorite 69 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 01
date_range 08 Januari 2024 favorite 64 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 02
date_range 08 Januari 2024 favorite 62 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
date_range 05 Agustus 2024 favorite 54 Kali
LOMBA KEPALA DESA BERPRESTASI SE- KALIMANTAN UTARA
date_range 20 Juni 2023 favorite 51 Kali
Workshop Pemetaan dan Pengembangan Kebijakan Sistem Informasi Desa
date_range 28 Maret 2024 favorite 75 Kali
Monitoring Dari DPMD Kabupaten Malinau
date_range 26 November 2024 favorite 7 Kali
Kerja Bakti Lapangan Sepak Bola Desa Sempayang
date_range 17 Juni 2023 favorite 46 Kali
Pelatihan Teknik Budidaya Ikan Air Tawar
date_range 26 November 2024 favorite 9 Kali
Perayaan Natal dan LKPJ RT 03
date_range 08 Januari 2024 favorite 69 Kali
Workshop UMKM KKN 14 Borneo Thn 2023.
date_range 17 Juli 2023 favorite 44 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
date_range 05 Agustus 2024 favorite 54 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 155 |
Kemarin | : | 150 |
Total Pengunjung | : | 34.572 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.188.154.135 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |