rss_feed

Desa Sempayang

-
Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara

mail_outline info.sempayang@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • Aprem

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RITA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • OLGA RESTIYANI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 November 2024 14:23:04
  • SAPUTRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • KENNI

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • JOSSER FEBRIANTINO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Bagus Dwi Kurniawan

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Maret 2024 08:30:12
  • CICILIA

    Operator Siskudes

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVERI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Juli 2024 10:22:51

settings Pengaturan Layar

Lewo Nisa Koli Olak, Tanah Tale Rate Kawat
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Letter C Tanah adalah Bukti Kepemilikan Tanah di Desa. Cek Status Hukumnya!

05 April 2023 19:08:40 20 Kali

Di Indonesia, kepemilikan atas tanah atau properti umumnya akan diberikan secara turun temurun karena masih minimnya pengaturan atas kepemilikan properti. Letter C tanah pun muncul sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang berada pada kantor desa atau kelurahan.
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.

  • Apa Itu Letter C Tanah?
  • Status Hukum Surat Tanah Letter C
  • Contoh Letter C Tanah
  • Fungsi Nomor Letter C Tanah dan Persil

Apa Itu Letter C Tanah?

Letter C tanah adalah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.
Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.

Status Hukum Surat Tanah Letter C

Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.
Patut dicatat, pada dokumen letter C tanah, verifikasi hanya bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kelurahan, atau kantor kecamatan saja. Hal ini dikarenakan dokumen ini belum resmi masuk dalam sistem administrasi BPN. Meski demikian, status hukum surat tanah letter C sah di Indonesia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.
Akan tetapi demi keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, jika Anda memiliki tanah yang statusnya masih letter C tanah baiknya dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Contoh Letter C Tanah

Nomor letter C tanah dan persil berfungsi untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Untuk mengetahui nomor ini, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat. Dalam surat Letter C, nama kepemilikan tanah bisa berganti-ganti. Hal tersebut bergantung pada siapa yang diputuskan menjadi pemilik sah tanah tersebut saat itu.
Oleh sebab itu, dalam surat letter C tanah, nama semua pemilik akan dicantumkan mulai dari pemilik pertama sampai kepada pemilik paling terakhir. Berikut contoh letter C tanah:

Fungsi Nomor Letter C Tanah dan Persil

Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setiap terjadi peralihan hak atas tanah, baik peralihan secara jual beli, hibah atau waris, selalu dilakukan di hadapan Kepala Desa dan diikuti dengan perubahan data di buku Letter C tanah untuk dicatat nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.
Maka dari itu, surat letter C tanah di banyak desa di Indonesia menjadi dokumen penting yang perlu diselamatkan, mengingat semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum di dalamnya. Apalagi dalam letter C tanah mencakup banyak keterangan diantaranya:

  • Nomor buku C
  • Kohir
  • Persil, kelas tanah yang menunjukkan suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (blok)
  • Kelas desa yakni suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah, atau di antara tanah yang produktif dan non produktif. Pembagian kelas ini terjadi pada saat menentukan pajak yang akan dipungut.
  • Daftar pajak bumi yang terdiri atas nilai pajak, luasan tanah dan tahun pajak
  • Nama pemilik letter C dari awal sampai pemilik terakhir
  • Nomor urut pemilik
  • Nomor bagian persil
  • Tanda tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan


Sesuai poin-poin di atas, maka sudah jelas bahwa nomor letter C tanah dan persil memiliki fungsi penting untuk menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Nomor ini hanya teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Sehingga untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor tersebut.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : -
Desa : Sempayang
Kecamatan : Malinau Barat
Kabupaten : Malinau
Kodepos :
Telepon :
No. HP :
Email : info.sempayang@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 155
Kemarin : 150
Total Pengunjung : 34.572
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.188.154.135
Browser : Mozilla 5.0